A. Kapan Boleh Pulang
Di Ma’had Tibyan Li Al-Shibyan Miftahul Ulum Panyeppen
santri diperbolehkan pulang hanya dua
kali setahun : libur Maulid dan libur Ramadhan.
Selain pada libur Maulid dan libur Ramadhan, wali santri diperkenankan
mengizinkan pulang putranya apabila :
1. Wali/orang tua
meninggal dunia atau sakit keras
2. Keluarga
yang masih mahram meninggal dunia atau sakit keras.
3. Walimatul
Ursy
4. Ibadah haji
5. sakit dan sudah
diobati di pesantren namun belum juga sembuh dalam jangka waktu 3 hari
B. Sakit yang Boleh Pulang
Perlu diketahui oleh wali santri, bahwa tidak semua
penyakit yang diderita putranya bisa dijadikan pertimbangan untuk idzin pulang.
Wali santri boleh mengidzinkan pulang karena sakit, apabila:
1. Terkena penyakit
menular
2. Terkena penyakit
yang masa pengobatannya lama dan perlu banyak istirahat, seperti penyakit thypus
dan lainya. Setelah mendapatkan surat keterangan dari dokter
3. Putranya
akan melakukan kontrol kesehatan atas saran dokter dirumahnya, dan memiliki
surat keterangan dari dokter
C. Tata Krama Idzin Pulang
Sebelum mengizinkan pulang putranya, hendaknya wali
santri mempertimbangkan, apakah putranya betul-betul perlu di idzinkan pulang
atau tidak.
Kemudian mempertimbangkan juga, apakah alasan untuk
idzin pulang sudah sesuai dengan peraturan Ma’had Tibyan Li Al-Shibyan Miftahul
Ulum Panyeppen.
Kalau ternyata alasan pulang tidak sesuai dengan
peraturan, maka Pengurus tidak berani member idzin dan akan melarang pulang.
Sebab pengurus juga diwajibkan taat pada peraturan/ undang-undang Ma’had Tibyan
Li-Al-Shibyan Miftahul Ulum Panyeppen, termasuk dalam member idzin pulang atau
tidak. Selain itu, harapan Pengurus Ma’had Tibyan Li Al-Shibyan Miftahul Ulum
Panyeppen santri agar tidak sering pulang. Agar tujuannya mencari ilmu tidak
terganggu.
Ketika asudah sering di idzinkan pulang maka
dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti halnya tidak
kerasan, ketinggalan mata pelajaran dsb.
D. Tata Cara Idzin Pulang
Untuk mengidzinkan pulang putranya, orang tua /walinya
sebaiknya terlebih dahulu mendatangi Koordinator Keamanan dengan menunjukan
kartu wali santri. Untuk membeli surat idzin.
Setelah membeli surat idzin wali santri mendatangi
satu persatu bagian peridzinan untuk minta tanda tangan sesuai dengan jabatanya
yang tertera pada surat idzin. Dan Tanda
tangan terakhir adalah pengasuh. Setelah pengasuh memberikan restu orang tua/
wali santri meminta stempel ke koordinator keamanan Ma’had Tibyan Li Al-Shibyan
Miftahul Ulum Panyeppen.
E. Bila Terlambat Kembali
Agar tidak terjadi penyelewengan atau kesalah pahaman antara
Pengurus dan wali santri, kalau putranya yang pulang ternyata terlambat kembali
ke pondok, maka hendaknya wali santri memperpanjang surat idzinya ke bagian
pengurus/ Koordinator keamanan. Wali santri hendaknya mengantarkan sendiri
putranya ke pondok.
Sebab, terkadang ada santri yang sudah pamit kepada
walinya untuk kembali tepat waktu, tapi sampai beberapa hari belum juga sampai
ke pondok.
F. Sakit Tapi Tidak Boleh Pulang
Pengurus seringkali tidak memperbolehkan pulang kepada
santrinya yang sakit. Selama dokter di Puskestren tidak memberi rekomendasi
untuk pulang, maka Pengurus tidak memberikan idzin untuk pulang. Namun tindakan
ini bukan bermaksud untuk mempersulit peridzinan santri akan tetapi lebih
kepada kepedulian pengurus terhadap pendidikan santri agar tujuan pendidikan
senantiasa tercapai sesuai dengan yang kita inginkan bersama.
G. Proses Kerangka Peridzinan Pulang
Santri yang hendak pulang mengunakan prosesedur
sebagai berikut :
Pemohon
>> 1. Keaman Daerah 2. Kepala Daerah
3. Pembimbing/wali kelas 4. Koordinator Keamanan
5. Pengasuh 6.
Disetor ke Kantor >> Pemohon