TATA CARA & TATA KRAMA PERIDZINAN PULANG


 
A.    Kapan Boleh Pulang
Di Ma’had Tibyan Li Al-Shibyan Miftahul Ulum Panyeppen santri diperbolehkan pulang  hanya dua kali setahun : libur Maulid dan libur Ramadhan.

Selain pada libur Maulid dan libur  Ramadhan, wali santri diperkenankan mengizinkan pulang putranya apabila :
1.   Wali/orang tua meninggal dunia atau sakit keras
2.   Keluarga yang masih mahram meninggal dunia atau sakit keras.
3.   Walimatul Ursy
4.   Ibadah haji
5.   sakit dan sudah diobati di pesantren namun belum juga sembuh dalam jangka waktu 3 hari

B.     Sakit yang Boleh Pulang
Perlu diketahui oleh wali santri, bahwa tidak semua penyakit yang diderita putranya bisa dijadikan pertimbangan untuk idzin pulang. Wali santri boleh mengidzinkan pulang karena sakit, apabila:
1.   Terkena penyakit menular
2.   Terkena penyakit yang masa pengobatannya lama dan perlu banyak istirahat, seperti penyakit thypus dan lainya. Setelah mendapatkan surat keterangan dari dokter
3.   Putranya akan melakukan kontrol kesehatan atas saran dokter dirumahnya, dan memiliki surat keterangan dari dokter

C.     Tata Krama Idzin Pulang
Sebelum mengizinkan pulang putranya, hendaknya wali santri mempertimbangkan, apakah putranya betul-betul perlu di idzinkan pulang atau tidak.
Kemudian mempertimbangkan juga, apakah alasan untuk idzin pulang sudah sesuai dengan peraturan Ma’had Tibyan Li Al-Shibyan Miftahul Ulum Panyeppen.

Kalau ternyata alasan pulang tidak sesuai dengan peraturan, maka Pengurus tidak berani member idzin dan akan melarang pulang. Sebab pengurus juga diwajibkan taat pada peraturan/ undang-undang Ma’had Tibyan Li-Al-Shibyan Miftahul Ulum Panyeppen, termasuk dalam member idzin pulang atau tidak. Selain itu, harapan Pengurus Ma’had Tibyan Li Al-Shibyan Miftahul Ulum Panyeppen santri agar tidak sering pulang. Agar tujuannya mencari ilmu tidak terganggu.
Ketika asudah sering di idzinkan pulang maka dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti halnya tidak kerasan, ketinggalan mata pelajaran dsb.

D.    Tata Cara Idzin Pulang
Untuk mengidzinkan pulang putranya, orang tua /walinya sebaiknya terlebih dahulu mendatangi Koordinator Keamanan dengan menunjukan kartu wali santri. Untuk membeli surat idzin.
Setelah membeli surat idzin wali santri mendatangi satu persatu bagian peridzinan untuk minta tanda tangan sesuai dengan jabatanya yang tertera pada surat idzin. Dan  Tanda tangan terakhir adalah pengasuh. Setelah pengasuh memberikan restu orang tua/ wali santri meminta stempel ke koordinator keamanan Ma’had Tibyan Li Al-Shibyan Miftahul Ulum Panyeppen.

E.     Bila Terlambat Kembali
Agar tidak terjadi penyelewengan atau kesalah pahaman antara Pengurus dan wali santri, kalau putranya yang pulang ternyata terlambat kembali ke pondok, maka hendaknya wali santri memperpanjang surat idzinya ke bagian pengurus/ Koordinator keamanan. Wali santri hendaknya mengantarkan sendiri putranya ke pondok.
Sebab, terkadang ada santri yang sudah pamit kepada walinya untuk kembali tepat waktu, tapi sampai beberapa hari belum juga sampai ke pondok.

F.     Sakit Tapi Tidak Boleh Pulang
Pengurus seringkali tidak memperbolehkan pulang kepada santrinya yang sakit. Selama dokter di Puskestren tidak memberi rekomendasi untuk pulang, maka Pengurus tidak memberikan idzin untuk pulang. Namun tindakan ini bukan bermaksud untuk mempersulit peridzinan santri akan tetapi lebih kepada kepedulian pengurus terhadap pendidikan santri agar tujuan pendidikan senantiasa tercapai sesuai dengan yang kita inginkan bersama.



G.      Proses Kerangka Peridzinan Pulang
Santri yang hendak pulang mengunakan prosesedur sebagai berikut :
Pemohon >>           1. Keaman Daerah             2. Kepala Daerah
3. Pembimbing/wali kelas            4. Koordinator Keamanan
5. Pengasuh           6. Disetor ke Kantor            >> Pemohon
 




Label:
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.