Oktober 2015

Nis            : 000.01
Nama        : Akyun Mubarok
Tetala       : Sampang, 17 Mei  2000
Alamat      : Kadung-dung Sampang
Asrama     : Imam Hambali
Yanda       : Moh. Rundi
Bunda       : Paisun
Nis            : 000.132
Nama        : Aldi Alfiadi
Tetala       : Pamekasan, .. ....2003
Alamat      : Lebbek Pamekasan
Asrama     : Imam Hanafi
Yanda       : Mispan
Bunda       : Sitti Rahmah

Nis            : 000.19
Nama        : Ali Mahrus
Tetala       : Jakarta, 20-08-2002
Alamat      : Jakarta Pusat
Asrama     : Imam Maliki
Yanda       : H. Moh. Hadiri
Bunda       : Suryani

Nis            : 000.61
Nama        : Badrut Tamam
Tetala       : PMK, 08-06-2001
Alamat      : Plak-pak Pamekasan
Asrama     : Imam Syafi'I
Yanda       : Moh. Sa'e
Bunda       : Sitti

Nis            : 000.89
Nama        : Fahrur Rosi
Tetala       : PMK, 08-02-2004
Alamat      : Rek-kerrek

Asrama     : Imam Hambali
Yanda       : Fathorrahman
Bunda       :Saedeh

Nis            : 000.02
Nama        : Faiqur Rahman
Tetala       : Sampang, 21-08-2002
Alamat      : Bira Timur
Asrama     : Imam Hambali
Yanda       : H. Moh. Amin
Bunda       :Farrohah

Nis            : 000.82
Nama        : A. Fawaidul Mobarok
Tetala       : Sampang, 24-01-2004
Alamat      : Ketapang
Asrama     : Imam Hanafi
Yanda       : Suhaidi
Bunda       :Misriyah

Nis            : 000.70
Nama        : A. Rofiqi Dawis Shifa
Tetala       : PMK, 08-08- 2000
Alamat      : Pamekasan
Asrama     : Imam Hambali
Yanda       : Abd. Ghufron
Bunda       : Dewi Fatimatuz Zahroh

Nis            : 000.135
Nama        : Moh. Yasiruddin
Tetala       : Pasuruan, 27-04-2004
Alamat      : Gunung Kesan
Asrama     : Imam Hambali
Yanda       : Jaja
Bunda       :Rumsiyah

Nis            : 000.101
Nama        : Faisol Anam
Tetala       : Sampang, .............
Alamat      : Karabg Penang
Asrama     : Imam Hanafi
Yanda       : Samheri
Bunda       :Hamimah

Pamekasan – Ma'had Tibyan li Al-Shibyan (pondok cilik) Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen, Potoan Laok, Palengaan, Pamekasan untuk pertama kalinya mewisuda 18 orang peserta didiknya yang telah lulus mengikuti program cepat baca kitab kuning (kitab tulisan Arab tanpa harakah) melalui metode Al-Miftah Lil Ulum yang disusun oleh Pondok Pesantren Sidogiri, Kraton, Pasuruan (05/06/15).
Sebelum prosesi wisuda dimulai, calon wisudawan membaca kitab Fathul Qarib. Tidak hanya itu saja, para undangan yang hadir diberi kesempatan untuk menanyakan sepuluh pertanyaan seputar nahwiyah (gramatika arab) kepada para calon wisudawan berkaitan dengan kitab yang dibacanya.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman utama SMP Al-Miftah Terpadu Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen itu dihadiri langsung oleh Ust. A. Qusyairi Ismail, penyusun metode Al-Miftah Lil Ulum.
Calon wisudawan bersiap-siap sebelum prosesi wisuda
Dalam sambutannya, Qusyairi menyampaikan bahwa metode itu lahir atas kegelisahan majelis keluarga pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri terhadap banyaknya santri yang tidak bisa baca kitab kuning. "Al-Miftah Lil Ulum ini lahir dari kegelisahan keluarga pengasuh yang perihatin dengan banyaknya santri yang tidak bisa baca kitab kuning." Kata Qusyairi.
"Dengan metode ini, diharapkan tidak hanya bisa mencetak santri yang cakap membaca kitab kuning, tapi juga mampu melahirkan santri yang bisa menulis dan mengarang kitab kuning." Imbuhnya, mengakhiri sambutan.
Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen, RKH. Muhammad Muddatstsir Badruddin, saat memberikan ceramah agama, menyampaikan tentang pentingnya pendidikan dini bagi anak-anak. "Islam mengajarkan umatnya untuk belajar sejak dari lahir, karena setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan suci. Orang tuanya yang berperan penting dalam mencetak anaknya, mau dijadikan apa nanti setelah besar." Kata Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Timur ini.
Untuk diketahui, Ma'had Tibyan li Al-Shibyan adalah salah satu program khusus bagi anak-anak usia Sekolah Dasar di pesantren yang berdiri sejak tahun 1827 itu, dengan materi khusus sehingga para peserta didiknya mampu membaca kitab kuning, menghafal kitab 'Imrithi, menghafal hadits dalam jangka waktu satu tahun. (ahn)

Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami pula yang akan benar-benar memeliharanya. (QS Al-Hijr [15]: 9)

Al-Qur`an merupakan satu-satunya kitab suci di muka bumi ini yang terjaga, baik secara lafadz dan isinya. Rasyid Ridha pernah berkata bahwa satu-satunya kitab suci yang
dinukil secara mutawatir dengan cara dihafal dan ditulis adalah Al-Qur`an. Sebagaimana ayat di atas, hal ini  merupakan janji Allah SWT yang akan selalu menjaganya sampa hari kiamat.

Salah satu penjagaan Allah SWT terhadap Al-Qur`an adalah dengan memuliakan para penghafalnya. Rasulullah saw bersabda, "Penghafal Al-Qur`an akan datang pada hari kiamat, kemudian Al-Qur`an akan berkata: ‘Wahai Tuhanku, bebaskanlah dia.' Kemudian orang itu dipakaikan mahkota karamah (kehormatan). Al-Qur`an kembali meminta: 'Wahai Tuhanku tambahkanlah.' Maka, orang tu dipakaikan jubah karamah. Kemudian Al-Qur`an memohon lagi: 'Wahai Tuhanku, ridhailah dia.' Maka Allah SWT meridha nya. Dan diperintahkan kepada orang itu: 'Bacalah dan teruslah naiki (derajat-derajat surga).' Dan Allah SWT menambahkan dari setiap ayat yang dibacanya tambahan nikmat dan kebaikan.’” (HR Tirmidzi dar Abu Hurairah).

Selain sebagai penjagaan umat Islam terhadap kitab sucinya, menghafal Al-Qur`an merupakan identitas dan kebutuhan setiap muslim. Hal tersebut karena Al-Qur`an adalah jalan hidup setiap muslim. Tanpa adanya hafalan Al-Qur`an, seseorang tidak akan pernah tahu apa yang diperintahkan dan dilarang oleh agama, jiwanya tidak akan pernah terisi oleh ruh ajaran agama. Rasulullah saw bersabda, "Orang yang tidak mempunya hafalan Al-Qur`an sedikit pun adalah seperti rumah kumuh yang mau runtuh.” (HR Tirmidzi).

Menghafal Al-Qur`an baiknya tidak hanya lafadznya, namun harus diiringi dengan pemahaman dan pengamalan. Imam Malik dalam kitabnya Al- Muwatha menceritakan bahwa Ibnu Umar membutuhkan bertahun-tahun— malah ada yang mengatakan delapan tahun lamanya—hanya untuk menghafal surat Al-Baqarah.  Hal ini menunjukkan bahwa para sahabat benar-benar mempelajari dan mengamalkan Al-Qur`an. Allah SWT berfirman, "Janganlah engkau (Muhammad) gerakkan lidahmu (untuk membaca Al-Qur`an) karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya.” (QS Al- Qiyamah [75]:16).

Mengenai sebab turunnya ayat tersebut, Imam Bukhari mengeluarkan hadits dari Ibnu Abbas ra yang berkata bahwa setiap turun wahyu, Rasulullah saw suka menggerak-gerakkan lisannya dengan maksud ingin cepat menghafalnya. Kemud an, Allah SWT menurunkan ayat tersebut. Tentunya, melafadzkan Al-Qur`an saja sudah mendapatkan pahala, apalagi diiringi dengan pemahaman dan pengamalan.

Bagi Hafiz  al Qur'an, Allah memberikan penghargaan yang mulia, yakni Allah akan memberikan mahkota kehormatan. Sesuai dengan yang terdapat di dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah ra, ia berkata,“Baginda bersabda, orang yang hafal Al-Quran kelak akan datang dan Al-Quran akan berkata: 

“Wahai Tuhan, pakaikanlah dia dengan pakaian yang baik lagi baru.”Maka orang tersebut diberi mahkota kehormatan. Alquran berkata lagi: “Wahai Tuhan tambahkanlah pakaiannya.” Kemudian orang itu diberi pakaian kehormatannya. Alquran berkata lagi: “Wahai Tuhan, ridhailah dia.” Maka kepadanya dikatakan, “Baca dan naiklah.” Dan untuk setiap ayat, ia diberi tambahan satu kebajikan.” (HR. At Tirmidzi).

Subhanallah... Para Imam. alim ulama terdahulu menghafal al Qur'an di usia kanak-kanak.
1. Imam Syafi'i (150 H-204H) . Hafal Al-Quran ketika usia 7 tahun.
2. Imam Ath-Thabari ( 224 H – 310 H), ahli tafsir . Hafal Al-Quran usia 7 tahun . 
Usia 8 tahun menjadi imam solat. Menulis hadits usia 9 tahun.
3. Ibnu Qudamah ( 541 H – 620 H). Hafal Al-Quran usia 10 tahun.
4. Ibnu Sina ( 370 H- 428 H), Hafal Al-Quran umur 5 tahun.
5. Imam Nawawi. Hafal Al-Quran
       sebelum baligh.
6. Imam Ahmad bin Hanbal .
    Hafal Al-Quran sejak kecil.
7. Ibnu Khaldun ( 732 H- 808 H). 
    Hafal Al-Quran usia 7 tahun.
8. Imam As-Suyuthi (w: 911 H),  hafal Al-Qur'an sebelum umur 8 tahun, umur 15 tahun hafal kitab al-Umdah, Minhaj al-Fiqh wa al-Ushul, Alfiyah Ibn Malik.
9. Umar bin Abdul Aziz, hafal al-Qur'an ketika masih kecil.
10. Ibnu Hajar Al-Atsqalani (w: 852 H) hafal Al-Qur'an ketika berusia 9 tahun.
11. Jamaluddin Al-Mizzi (w: 742 H), hafal al-Qur'an ketika kecil

InsyaAllah dengan program Hafiz Ma'had Tibyan Li Al-Shibyan Miftahul Ulum Panyeppen akan bersama-sama membangun Indonesia yang akrab dengan al-Qur'an, generasi Islami, generasi Robbani, generasi Qur'ani. Sehingga Indonesia menjadi baldatun thoyyibatun wa Robbul Ghofuur.


Assalamu’alaikum Bunda, yanda dan semua wali santri
 Alhamdulillah, Semoga sehat wal'afiat selalu. Insya Allah Hafiz Ma'had Tibyan Li Al-Shibyan siap dilaksanakan. 

Hafiz Ma'had Tibyan Li Al-Shibyan Program inspiratif yang menghadirkan santri-santri berbakat yg mampu menghafal sebagian atau seluruh Al-Quran. Program yang dapat menumbuhkan minat baca Al-Quran ini 
Insya Allah akan dilaksanakan ;

Audisi Pertama

Hari : Jum'at
Tanggal 17 Muharram 1437 H.
Jam : 08:00

Audisi Kedua
Hari : Selasa
Tanggal : 21 muharram
Jam : 18:00 (Ba'da Maghrib)

yang akan bertempat di Musholla Al-Kisa'I Ma'had Tibyan Li Al-Shibyan Miftahul Ulum Panyeppen http://tibyanlishibyan.blogspot.com
 Jl. Raya Palengaan KM 11 Pamekasan


Terimakasih, Salam fastabiqul khoirot Semangat dan
selalu ceria.



PASAL I
KEWAJIBAN- KEWAJIBAN

1.   Menjaga Muru’ah dan Al- Akhlaq Al- Karimah di mana dan kapan saja
2.   Mengerjakan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
3.   Mengikuti kegiatan Ma’had Tibyan Li Al-Shibyan sesuai dengan jadwal kegiatan
4.   Menjaga keamanan sesuai dengan ketentuan pengurus
5.   Melapor kepada kepala daerahnya apabila mempunyai tamu yang hendak bermalam
6.   Berada dalam kompleks pesantren mulai jam 16.45 s/d 06.00 WIB
7.   Minta idzin kepada pengurus apabila hendak pulang, bepergian, atau berhubungan dengan santri putri yang masih mahromnya sesuai dengan prosedur
8.   Melapor ke Kantor Ma’had Tibyan Li Al-Shibyan apabila menjumpai santri melakukan pelanggaran atau kejadian yang menyangkut kepesantrenan
9.   Menempati pondok/ asrama yang telah ditentukan oleh pengurus
10. Berbahasa Indonesia dalam setiap komunikasi dengan sesama santri
11. Menjaga dan memelihara kebersihan pondok pesantren
12. Membayar uang  syahriyah dan dapur umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
13. Sholat berjema’ah lima waktu
14. Membuang sampah pada tempatnya
15. Uangnya dititipkan kepada pengurus


PASAL II
LARANGAN- LARANGAN

1.  Menonton pertunjukan yang dilarang syara’
2.  Berhubungan dengan wanita yang bukan mahramnya
3.  Mengambil atau membawa hak milik orang lain tanpa seidzin pemiliknya
4.  Mengerjakan sesuatu yang dapat menimbulkan kebakaran
5.  Mendekati lokasi embung (bendungan mini) Poto’an Laok
6.  Bertingkah laku yang dapat menimbulkan fitnah dan mecemarkan nama baik pesantren dan pengasuh
7.  Bertengkar dengan siapa saja
8.  Melawan dan melecehkan pengurus pondok pesantren
9.  Merokok baik di dalam atau di luar komplek pondok pesantren
10.  Keluar dari komplek pondok pesantren tanpa seizin pengurus
11.  Melakukan ghasob (Sandal, pakaian dan seragam)
12.  Mengemudikan kendaraan bermotor
13.  Pulang kampung tanpa seindzin pengasuh
14.  Berolahraga bukan pada waktu dan tempatnya
15.  Melintasi jalan keluarga atau tamu kecuali ada tugas
16.  Membawa atau menggunakan alat-alat perlengkapan pondok pesantren atau majelis pengasuh
17.  Masuk asrama/bilik orang  lain tanpa seizin penghuninya
18.  Mengganggu santri ketika tidur
19.  Bermalam di asrama/bilik orang lain
20.  Mandi ditempat terlarang
21.  Memiliki dan menyimpan gambar-gambar porno dan bacaan-bacaan yang romantis
22.  Memiliki atau menyimpan benda-benda elektronik, senjata tajam, atau senjata api
23.  Ramai-ramai/ mengganggu kegiatan yang berlangsung

PASAL III
TINDAKAN-TINDAKAN

PELANGGARAN BERAT

1.   Diskorsing kurung selama 3 bulan apabila 1 kali melanggar Pasal 2 Ayat 1, 2, 3, 4, 6, 7, dan 8
2.   Diserahkan kepada wali/ orang tuanya apabila 4x melanggar Pasal 2 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8

PELANGGARAN SEDANG

1.    Digundul apabila melanggar Pasal 2 Ayat 9 dan 13
2.    Diskorsing kurung selama 1 bulan apabila 3 kali melanggar pasal 2 Ayat 9 dan 13
3.    Berdiri selama 2 jam apabila 1 kali melanggar Pasal 2 Ayat 10 (pada malam hari, namun tidak bermalam di luar kompleks pesantren), 11, 12
4.    Berdiri selama 3 jam sambil membaca Surat Yasin apabila 1 kali melanggar Pasal 2 ayat 18 dan 19
5.   Berdiri selama 1 jam apabila 1 kali melanggar Pasal 1 Ayat 13 14 Pasal 2 Ayat 14, 16, dan 18, dst.
6.   Disita dan akan dikembalikan kepada orang tuanya apabila 1 kali melanggar Pasal 2 Ayat 22
7.   Sangsi berupa kebijakan pengurus yang berkompeten apabila melanggar Pasal 1 Ayat 3 dan 7
8.   Membersihkan lingkungan pondok pesantren/ kamar mandi khusus santri yang diskorsing


PELANGGARAN RINGAN

Diberi peringatan apabila melanggar Pasal 1 Ayat 2, 8 dan 9, dan 10

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.