PASAL
I
KEWAJIBAN- KEWAJIBAN
1.
Menjaga Muru’ah dan Al- Akhlaq Al- Karimah
di mana dan kapan saja
2.
Mengerjakan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
3.
Mengikuti kegiatan Ma’had Tibyan Li Al-Shibyan sesuai
dengan jadwal kegiatan
4.
Menjaga keamanan sesuai dengan ketentuan pengurus
5.
Melapor kepada kepala daerahnya apabila mempunyai tamu
yang hendak bermalam
6.
Berada dalam kompleks pesantren mulai jam 16.45 s/d 06.00
WIB
7.
Minta idzin kepada pengurus apabila hendak pulang,
bepergian, atau berhubungan dengan santri putri yang masih mahromnya sesuai
dengan prosedur
8.
Melapor ke Kantor Ma’had Tibyan Li Al-Shibyan apabila
menjumpai santri melakukan pelanggaran atau kejadian yang menyangkut
kepesantrenan
9.
Menempati pondok/ asrama yang telah ditentukan oleh
pengurus
10.
Berbahasa Indonesia dalam setiap komunikasi dengan sesama
santri
11.
Menjaga dan memelihara kebersihan pondok pesantren
12.
Membayar uang
syahriyah dan dapur umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
13.
Sholat berjema’ah lima waktu
14.
Membuang sampah pada tempatnya
15.
Uangnya dititipkan kepada pengurus
PASAL
II
LARANGAN- LARANGAN
1.
Menonton pertunjukan yang dilarang syara’
2.
Berhubungan dengan wanita yang bukan mahramnya
3.
Mengambil atau membawa hak milik orang lain tanpa seidzin
pemiliknya
4.
Mengerjakan sesuatu yang dapat menimbulkan kebakaran
5.
Mendekati lokasi embung (bendungan mini) Poto’an Laok
6.
Bertingkah laku yang dapat menimbulkan fitnah dan
mecemarkan nama baik pesantren dan pengasuh
7.
Bertengkar dengan siapa saja
8.
Melawan dan melecehkan pengurus pondok pesantren
9.
Merokok baik di dalam atau di luar komplek pondok
pesantren
10.
Keluar dari komplek pondok pesantren tanpa seizin
pengurus
11.
Melakukan ghasob (Sandal, pakaian dan seragam)
12.
Mengemudikan kendaraan bermotor
13.
Pulang kampung tanpa seindzin pengasuh
14.
Berolahraga bukan pada waktu dan tempatnya
15.
Melintasi jalan keluarga atau tamu kecuali ada tugas
16. Membawa atau menggunakan alat-alat
perlengkapan pondok pesantren atau majelis pengasuh
17.
Masuk asrama/bilik orang
lain tanpa seizin penghuninya
18.
Mengganggu santri ketika tidur
19.
Bermalam di asrama/bilik orang lain
20.
Mandi ditempat terlarang
21.
Memiliki dan menyimpan gambar-gambar porno dan
bacaan-bacaan yang romantis
22.
Memiliki atau menyimpan benda-benda elektronik, senjata
tajam, atau senjata api
23.
Ramai-ramai/ mengganggu kegiatan yang berlangsung
PASAL
III
TINDAKAN-TINDAKAN
PELANGGARAN BERAT
1. Diskorsing kurung selama 3 bulan apabila 1
kali melanggar Pasal 2 Ayat 1, 2, 3, 4, 6, 7, dan 8
2. Diserahkan kepada wali/ orang tuanya apabila
4x melanggar Pasal 2 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8
PELANGGARAN
SEDANG
1. Digundul apabila melanggar Pasal 2 Ayat 9 dan
13
2. Diskorsing kurung selama 1 bulan apabila 3
kali melanggar pasal 2 Ayat 9 dan 13
3. Berdiri selama 2 jam apabila 1 kali melanggar
Pasal 2 Ayat 10 (pada malam hari, namun tidak bermalam di luar kompleks
pesantren), 11, 12
4. Berdiri selama 3 jam sambil membaca Surat
Yasin apabila 1 kali melanggar Pasal 2 ayat 18 dan 19
5. Berdiri selama 1 jam apabila 1 kali melanggar
Pasal 1 Ayat 13 14 Pasal 2 Ayat 14, 16, dan 18, dst.
6. Disita dan akan dikembalikan kepada orang
tuanya apabila 1 kali melanggar Pasal 2 Ayat 22
7. Sangsi berupa kebijakan pengurus yang
berkompeten apabila melanggar Pasal 1 Ayat 3 dan 7
8.
Membersihkan lingkungan pondok pesantren/ kamar mandi
khusus santri yang diskorsing
PELANGGARAN
RINGAN
Diberi peringatan apabila melanggar Pasal 1
Ayat 2, 8 dan 9, dan 10